Senin, 14 Januari 2013

Irjen Djoko Jadi Tersangka Tindak Pencucian Uang


Jakarta - Proses pelacakan harta Irjen Djoko Susilo oleh KPK membuahkan hasil. Selain menjadi tersangka kasus korupsi, mantan Kakorlantas Mabes Polri itu kini resmi menjadi tersangka pencucian uang.

Sprindik penetapan Irjen Djoko sebagai tersangka ini sudah dikeluarkan pekan lalu.

"Sejak pekan lalu KPK menetapkan DS sebagai tersangka kasus pencucian uang," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2013).

Perwira tinggi Polri dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU no 8 tahun 2010. Jenderal bintang dua itu juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002. 2 undang-undang itu mengatur tentang pencucian uang.

Johan mengatakan, penyidik KPK menduga ada aliran uang dari hasil korupsi Djoko, yang disamarkan dalam bentuk lain. Namun dia menutup mulut dalam bentuk apa, uang Djoko itu disamarkan.

"Yang jelas uang hasil dugaan korupsi itu disamarkan dalam bentuk lain," kata Johan.

Selain kasus pencucian uang, Irjen Djoko juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM yang diduga merugikan negara sampai Rp 102 milliar. Saat ini Djoko ditahan di rutan Guntur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar